Kerja Sama Strategis untuk Rehabilitasi Korban TPPO
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjalin kerja sama dengan Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan kesiapan Kemensos untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pekerja migran yang bermasalah dan korban perdagangan orang. MoU ini ditandatangani di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026).
“Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang,” ujar Gus Ipul dalam sambutannya. Sentra-sentra tersebut tersebar di berbagai provinsi dan telah beroperasi sejak lama untuk menangani korban kejahatan perdagangan orang.
Capaian Penanganan Korban Sejak 2011
Gus Ipul mengungkapkan bahwa Kemensos telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah sejak 2011 hingga 2026. Penanganan dilakukan melalui RPTC dan sentra-sentra Kemensos di seluruh Indonesia. Khusus pada periode 2024 hingga Juli 2026, tercatat 3.212 orang telah direhabilitasi di layanan sosial milik Kemensos. Kebanyakan dari mereka merupakan pekerja migran yang mengalami masalah hukum atau eksploitasi.
“Sejak tahun 2011 hingga tahun 2026, Kementerian Sosial telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta sentra-sentra Kementerian Sosial,” jelas dia. Data ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan TPPO di Indonesia.
Layanan Rehabilitasi dan Pemberdayaan
Kemensos menyediakan layanan psikososial dan pemulihan fisik bagi para korban. “Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial, pemulihan secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada pemberdayaan di sana. Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing,” ungkap Gus Ipul. Proses rehabilitasi dilakukan secara bertahap: tahap pertama selama tiga bulan, kemudian dilanjutkan hingga maksimal dua tahun. Setelah dua tahun, korban dianggap siap untuk kembali ke masyarakat atau keluarga.
Gus Ipul menambahkan bahwa setiap korban mendapatkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi psikologis dan meningkatkan keterampilan mereka. Program pemberdayaan meliputi pelatihan kerja, konseling, dan bantuan modal usaha kecil. Tujuannya agar korban tidak kembali menjadi korban atau mengalami masalah serupa di kemudian hari.
Dukungan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal dalam perang sistematis melawan perdagangan orang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Polri. “Tentunya ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” jelas Saraswati.
Saraswati menambahkan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan koordinasi dan respons cepat. Jarnas TPPO memiliki 42 jaringan di seluruh Indonesia yang akan dimaksimalkan untuk memperkuat penanganan kasus. “Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi. Kita dengan adanya civil society yang punya jaringan kita yaitu 42 dan terus bertambah di seluruh Indonesia,” sambung dia. Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan kasus TPPO menjadi lebih terintegrasi dan efektif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.



