Driver Taksi Online Tersangka Pelecehan Mengaku Konsumsi Sabu Pasca-PHK
Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) yang menjadi tersangka pelecehan terhadap penumpang wanita inisial S (20) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan tersebut muncul setelah penyelidikan polisi, di mana WAH mengaku mulai menggunakan sabu sejak November 2025, tak lama setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frustasi Pasca-PHK Jadi Pemicu Penggunaan Narkoba
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, bahwa WAH mulai frustasi setelah kehilangan pekerjaannya. "Yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025. Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustrasi kemudian menggunakan, pelarian ke penggunaan narkoba," ujar Rita pada Senin (6/4/2026).
Hasil tes urine yang dilakukan di Biddokes Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa WAH positif sabu. Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu di dalam mobil yang digunakan WAH untuk bekerja sebagai driver taksi online. "Di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," tambah Rita.
Barang Bukti Lain dan Keterkaitan dengan Pelecehan
Selain barang bukti terkait sabu, polisi juga menemukan obat kuat dan alat kontrasepsi di dalam mobil. Menurut pengakuan sementara, alat kontrasepsi tersebut diklaim digunakan WAH untuk berhubungan dengan istrinya. Namun, konsumsi sabu diduga menjadi pemicu aksi pelecehan terhadap korban, seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Iya, karena nyabu dia," kata Budi, menegaskan bahwa pelecehan terjadi saat pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh sabu.
Aksi pelecehan bermula ketika WAH mengajak korban berbicara dengan kalimat tidak pantas, kemudian membawanya ke lokasi sepi yang tidak sesuai tujuan. Korban yang menyadari kejanggalan mulai merekam aksi pelaku. Saat mengetahui direkam, WAH panik dan melompat ke kursi belakang, menindih serta mencekik korban. Beruntung, korban berhasil melawan dan kabur, lalu melaporkan kejadian tersebut ke aplikasi taksi online dan memviralkannya.
Penangkapan dan Tuntutan Hukum
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026), saat berada di dalam kendaraannya. WAH kini ditahan oleh Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS. Kasus ini menyoroti bahaya narkoba dan pentingnya keamanan dalam layanan transportasi online.



