DPP GRANAT Dukung Larangan Vape di RUU Narkotika, Soroti Penyalahgunaan untuk Narkoba
DPP GRANAT Dukung Larangan Vape di RUU Narkotika

DPP GRANAT Dukung Larangan Vape di RUU Narkotika, Soroti Penyalahgunaan untuk Narkoba

Jakarta - Ketua Umum DPP GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Henry menegaskan bahwa langkah ini diperlukan karena vape sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk cairan.

"Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN agar vape dilarang, terutama karena dalam praktiknya sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk liquid. Ini adalah ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan," kata Henry kepada media pada Rabu, 8 April 2026.

Ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi gaya hidup atau tren, tetapi dari aspek keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika suatu produk rentan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba, negara wajib mengambil langkah tegas dan preventif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dorongan untuk Dasar Hukum yang Kuat

Lebih lanjut, Henry mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan pengaturan yang lebih ketat.

"Oleh karena itu, saya juga mendukung agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika. Pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang sangat penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah. Semua celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba harus ditutup, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkotika cair.

Fakta Temuan BNN yang Mengkhawatirkan

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto telah mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena potensi penyalahgunaannya terkait narkoba. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, Suyudi mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Dari sampel tersebut, 11 mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji. Suyudi menekankan bahwa narkotika berkembang sangat cepat, dengan 175 jenis zat psikoaktif baru telah teridentifikasi di Indonesia.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

Ia menambahkan bahwa jika vape sebagai media dilarang, peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, serupa dengan upaya mengatasi sabu yang memerlukan bong sebagai media konsumsi.

Dukungan dari DPP GRANAT ini memperkuat seruan untuk tindakan tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui vape, dengan harapan RUU Narkotika dapat mengatur hal ini secara komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga