Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pola ancaman narkotika terus berubah dengan memanfaatkan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Prevalensi Narkotika Nasional Capai 4,15 Juta Jiwa
Suyudi mengungkapkan data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa. Angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun. "Kelompok usia ini merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," ujar Suyudi dalam sambutannya.
Menurutnya, ancaman narkotika kini berkembang seiring munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS). Modus penyelundupan narkotika semakin kompleks, termasuk memanfaatkan media yang dekat dengan anak muda. "Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai NPS, modus penyelundupan yang semakin kompleks, serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda," jelasnya.
Temuan Laboratorium: Kandungan Berbahaya dalam Liquid Vape
Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate. "Temuan ini menegaskan bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi," ungkap Suyudi. Ia menambahkan bahwa strategi pemberantasan juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih adaptif.
Suyudi juga menyebutkan bahwa saat ini setidaknya terdapat 1.452 jenis NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan narkotika.
Rekomendasi Pelarangan Vape dan Tindak Lanjut
BNN telah merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Selain itu, BNN juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan seminar tata kelola pengaturan vape dengan pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan RI yang telah merespons dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peraturan tersebut memasukkan zat etomidate ke dalam narkotika golongan 2, sehingga penggunaannya diatur secara ketat.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
Suyudi menegaskan bahwa BNN terus berupaya mewujudkan pencegahan dan pemberantasan narkotika sesuai dengan Asta Cita pemerintah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan masyarakat umum, untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya narkotika," pungkas Suyudi.



