BNN dan BPOM Perkuat Kolaborasi Atasi Lonjakan Narkoba, Termasuk dalam Vape
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Profesor Taruna Ikrar menggelar audiensi strategis untuk membahas pengawasan obat dan penanggulangan ancaman kejahatan narkotika. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas ditemukannya lonjakan zat psikoaktif baru atau narkoba di masyarakat, termasuk penyalahgunaan melalui cairan rokok elektrik atau vape.
"BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM, dalam menanggulangi ancaman kejahatan narkotika," tegas Komjen Suyudi dalam pertemuan pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat.
Data Prevalensi dan Ancaman Zat Psikoaktif Baru
Komjen Suyudi menyebutkan hasil survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN periode 2023-2025 mencatat angka prevalensi nasional sebesar 2,11 persen. Artinya, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif yang kini terpapar narkotika. "Menyoroti lonjakan Zat Psikoaktif Baru (NPS), di mana data UNODC per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Secara global juga telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia," papar Suyudi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Pusat Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS di dalam negeri dengan 177 zat yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, lanjutnya, regulasi mendalam masih mendesak untuk 5 zat yang belum memiliki payung hukum, yakni:
- Ketamin
- Kratom
- AB-INACA
- MDMB-5-METHYL-INACA
- Isopropoxate
"Masifnya modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape), di mana Puslab BNN menemukan kandungan sangat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, hingga Etomidate," kata Suyudi.
Dinamika Regulasi dan Respons Cepat BPOM
Komjen Suyudi juga mengapresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran produk Dinitrogen Oksida (gas N2O) atau gas membius yang marak disalahgunakan sebagai 'gas ketawa' bermerek Baby Whip di marketplace. Ia menyatakan dukungan atas sikap Profesor Ikrar yang dinilai tegas memidanakan pelaku pelanggaran mutu sediaan farmasi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah, demi timbul efek jera.
Dalam audiensi ini, Profesor Ikrar menegaskan komitmen untuk membahas berbagai isu strategis bersama BNN, demi mengedepankan kepentingan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat luas. "Setiap langkah kolaborasi dan pengambilan kebijakan ke depan harus selalu mengedepankan pendekatan berbasis ilmiah (scientific-based), di mana segala tindakan didukung penuh oleh data dan fakta empiris," kata Profesor Ikrar.
Fokus pada Kratom dan Kerja Sama Taktis
Prof Ikrar menambahkan selain pengawasan obat reguler, pihaknya juga fokus pada potensi penyalahgunaan terhadap zat ketamin. Ia pun mengapresiasi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) di akhir 2025 perihal ini. "Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif BNN RI dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai sangat konstruktif untuk membedah berbagai isu kerawanan obat dan zat terlarang," tutur Prof Ikrar.
Selanjutnya dalam merespons kerawanan peredaran tanaman kratom, Prof Ikrar mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil peran strategis untuk melakukan riset secara mendalam terlebih dahulu. Tujuannya guna menentukan status medis dan arah kebijakannya. "Adanya dinamika regulasi di mana kewenangan perizinan vape yang sebelumnya dipegang oleh BPOM kini bergeser, sehingga wewenang BPOM saat ini hanya terbatas pada pembatasan periklanannya," sebut Prof Ikrar.
Dia lalu menguraikan rencana kerja sama taktis yang mencakup sejumlah hal, seperti:
- Operasi penanganan peredaran obat keras
- Pelaksanaan operasi intelijen terpadu
- Tindak lanjut penelusuran zat prekursor
- Diseminasi edukasi antinarkoba secara masif melalui media sosial
Ia sepakat untuk segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antara BPOM dan BNN RI agar landasan kerja sama operasional menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern. "Menginstruksikan agar tim teknis dari BPOM dan BNN RI dapat segera duduk bersama merumuskan dan mematangkan draf pembaruan MoU tersebut secepatnya," pungkas Profesor Ikrar.



