Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Enan Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/7).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga perkara sekaligus: korupsi secara bersama-sama, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta," kata ketua majelis hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 11 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek SPAM ini mencapai Rp7,02 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp8,2 miliar.
Kronologi Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Kasus yang menjerat Dendi bermula dari proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,02 miliar. Selain korupsi dalam pelaksanaan proyek, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seluruhnya dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim.
Setelah menjalani sidang putusan, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran. "Kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran, saya mohon maaf atas kekurangan, kesalahan, serta kekhilafan. Sekali lagi saya mohon maaf, dan sebagai manusia biasa saya siap bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat," kata Dendi kepada awak media.
Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU
Menanggapi putusan tersebut, Dendi melalui tim penasihat hukumnya, Sopian Sitepu, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses persidangan yang dinilai objektif sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami berterima kasih kepada Majelis yang mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Sopian.
Sikap serupa juga diambil JPU yang memilih untuk memanfaatkan waktu tujuh hari guna mempelajari berkas putusan lengkap sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Di akhir persidangan, Hakim Enan Sugiarto mengingatkan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap resmi dari kedua belah pihak, maka putusan ini secara otomatis dianggap berkekuatan hukum tetap (inkrah).



