Bareskrim Usul Batas Baru Narkotika untuk Pisahkan Penyalahguna dan Bandar
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan penerapan ambang batas baru terkait kasus narkotika. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan pembeda yang lebih jelas antara bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika.
Kekosongan Aturan yang Diperbaiki
Brigjen Eko menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, aturan tersebut tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar.
"Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar," kata Eko dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dia juga menambahkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tidak mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika. Oleh karena itu, Polri mengusulkan adanya aturan rinci untuk menentukan ambang batas dalam rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan Ambang Batas yang Lebih Rendah
Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan untuk memastikan kejelasan dalam penegakan hukum.
Contoh usulan ambang batas baru meliputi:
- Ganja: diusulkan 3 gram dari sebelumnya 25 gram.
- Sabu: diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram.
- Ekstasi: diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir.
- Heroin: diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram.
- Etomidate: yang belum diatur sebelumnya, diusulkan menjadi 0,5 gram.
Meskipun demikian, Polri belum merinci usulan detail soal batasan khusus untuk bandar, pengedar, atau pengguna. Fokus saat ini adalah pada penetapan ambang batas kepemilikan zat narkotika.
Pentingnya Ambang Batas dalam Penegakan Hukum
Brigjen Eko menekankan bahwa ambang batas dalam undang-undang merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya ketentuan ambang batas ini, diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," ujarnya.
Ambang batas ini diharapkan dapat membuat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan perlindungan yang tepat bagi penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi.



