Dr Tifa Sambut Baik Eksepsi Dikabulkan: Keadilan Berdiri
Dr Tifa Sambut Eksepsi Dikabulkan: Keadilan Berdiri

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menyambut baik putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pernyataan dr Tifa Usai Putusan Sela

Dr Tifa memandang putusan sela tersebut tidak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran. "Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). Ia menambahkan, "Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT."

Tifa memastikan putusan sela ini semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait autentikasi ijazah Jokowi yang menurutnya telah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia. "Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Roy Suryo: Putusan Ini Bisa Jadi Yurisprudensi

Kolega Tifa yang turut diproses hukum dalam kasus serupa, KMRT Roy Suryo, senang dengan putusan sela majelis hakim hari ini. "Bahwa hari ini, Kamis, 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dokter Tifauziah Tyassuma. Luar biasa. Allahu Akbar!" kata Roy.

Menurut dia, putusan sela ini bisa menjadi yurisprudensi untuk perkaranya. "Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama, sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi. Jadi, putusan dari dokter Tifauziah Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kasus saya," ucap Roy. Ia menambahkan, "Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama."

Amar Putusan Sela Majelis Hakim

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. "Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga