Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Sebanyak 14 orang diamankan polisi, sementara tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Jumat, 6 Maret 2026, mengenai praktik peredaran narkoba yang sudah berlangsung lama di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Undercover Buy dan Penangkapan Pertama
Pada Jumat, 8 Mei 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies atau mami berinisial DEP, yang dikenal dengan panggilan Mami Dania atau Tania. Keesokan harinya, Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 00.15 WIB, tim menangkap Mami Dania beserta barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape etomidate. Dalam pemeriksaan, Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.
Pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 di B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Dari penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Polisi kemudian memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. ET mengaku menerima vape tersebut dari seorang waiters hotel yang tidak diketahui namanya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Berantai
Pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Devin di ruang hotel yang sama. Dervin mengaku mendapatkan narkoba yang dijual Mami Dania dari Siti Dahlia alias Vonny. Vonny kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran. Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan seorang kurir bernama Yance (yang kini buron) untuk mengambil narkotika dari seorang pemasok berinisial Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Di B Fashion Hotel, polisi juga mengamankan AFH yang mengaku menerima narkoba dari Irwansyah alias Jeje, yang saat itu berada di Lapas Cipinang. Polisi mengembangkan kasus terhadap Irwansyah yang akan melakukan transaksi pembelian vape etomidate sebanyak 100 buah dengan AFH. Dari informasi Irwansyah, polisi mengetahui bahwa vape tersebut akan diantar oleh Esgianto alias Anto. Anto ditangkap pada pukul 20.18 WIB di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan barang bukti 100 vape etomidate merek Yakuza.
Total Tersangka dan Barang Bukti
Sebanyak 55 orang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, sementara 13 orang lainnya menjalani asesmen melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yaitu:
- Mami Dania: penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
- AFH, RB, DM, WL, ET: pengunjung hotel yang terlibat.
- TRD alias Dervin: karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
- Siti Dahlia alias Vonny: penyedia narkoba di hotel.
- Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto: kurir narkoba.
- Irwansyah alias Jeje: penyedia narkoba dan penghubung AFH dengan Faisal.
- Faisal: penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo.
- Yudith Eric alias Paijo: penyedia narkoba dan penghubung Faisal dengan SAM.
Tiga orang yang masuk DPO adalah Yance (kurir narkoba), Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari), dan Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru).
Barang Bukti dan Dampak
Polisi mengamankan total 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 127 jiwa terselamatkan. Jika dikonversi, nilai barang bukti mencapai Rp 682 juta.
Diduga narkoba telah diedarkan di Hotel B Fashion selama 12 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini. Berdasarkan perkiraan statistik konversi, selama 12 tahun diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual dengan nilai mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Sementara itu, vape etomidate diperkirakan sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
Keterlibatan Tempat Hiburan Malam
Tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha.



