Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Akibat Radioaktif Cs-137 Cikande
Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Cs-137 Cikande

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, warga negara Tiongkok, didakwa atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif tersebut.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lin Jingzhang dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dakwaan menyebut terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp 4.385.386.920. Angka ini tercantum dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Selasa (14/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pembuangan Limbah

Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang.

Menurut JPU, "Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong." Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Tindakan ini melanggar aturan karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Klasifikasi Limbah B3 dan Dampak Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium membuktikan tingkat pencemaran di beberapa tempat akibat zat radioaktif Cs-137. Zat ini merupakan isotop radioaktif yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

Pencemaran radioaktif di kawasan industri ini menjadi sorotan karena berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di sekitar Cikande. Pemerintah daerah dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) turut memantau proses pemulihan lingkungan.

Proses Hukum Selanjutnya

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. JPU telah menyiapkan sejumlah saksi, termasuk pekerja pabrik, warga sekitar, dan pejabat terkait. Lin Jingzhang terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan Hidup.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri pengelolaan limbah B3 untuk mematuhi regulasi dan tidak sembarangan menyerahkan limbah kepada pihak yang tidak berizin. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga