Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Korban berinisial QSH mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026. Pengungkapan kasus bermula setelah polisi mendapat laporan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi mengenai kondisi korban yang kritis.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja dan menemukan sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bokong korban.
Alasan Pelaku: Mendisiplinkan dan Sakit Hati
Kepada pihak rumah sakit, DM sempat beralasan bahwa korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis mencurigai keterangan tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi luka yang ditemukan. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga DM melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Ikhlas menambahkan bahwa motif lain yang terungkap adalah rasa sakit hati DM terhadap perkataan suaminya. Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya.
“(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” ujar Ikhlas.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang.



