Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa polisi masih memburu dua terduga pelaku dalam kasus penyembelihan tapir di jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang terjadi pada awal Juli lalu.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Rohmat mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengejar dua pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan dalam rapat di Komisi IV DPR pada Rabu, 14 Juli 2026.
Informasi mengenai kematian tapir tersebut diterima Kementerian Kehutanan pada 2 Juli, sehari setelah video viral diambil. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, dan Polda Lampung segera melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan.
Lokasi Kejadian dan Fragmentasi Hutan
Berdasarkan temuan, insiden terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola KPH Sungai Buaya. Kawasan ini memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung dengan luas hutan 42.762,09 hektar. Namun, menurut Rohmat, kondisi hutan saat ini telah terfragmentasi akibat ladang dan aktivitas pertanian, sehingga hanya menyisakan sedikit tutupan hutan.
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," jelas Rohmat.
Penangkapan dan Status Hukum
Pada 3 Juli, Polres Mesuji berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, yaitu Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.



