Adian: Buku Anotasi KUHAP Babak Baru Sistem Hukum Indonesia
Adian: Anotasi KUHAP Babak Baru Sistem Hukum

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, menilai buku anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai babak baru dalam sistem hukum Indonesia. Buku tersebut merupakan hasil revisi terakhir Komisi III DPR dan diluncurkan di kompleks parlemen pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kepastian Hukum sebagai Kebutuhan Utama

Adian menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. "BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara," ujarnya dalam keterangan resmi.

Peluncuran Dihadiri Para Puncak Penegak Hukum

Acara peluncuran buku Anotasi KUHAP dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejumlah pimpinan DPR RI, serta perwakilan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Pasal yang Kurang Jelas

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam sambutannya menyebut buku Anotasi KUHAP berisi penjelasan berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurut dia, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut," katanya.

Kapolri: Buku Ini Pedoman Bersama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut buku anotasi KUHAP sebagai karya besar DPR RI yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP. Dengan demikian, implementasi KUHAP diharapkan tidak lagi menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat maupun penegak hukum.

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," kata Listyo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga