Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter berhasil mencegat dua unit truk yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua orang pelaku diamankan beserta belasan meter kubik kayu tanpa dokumen sah.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu pagi (5/8/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan bahwa personel Polsek Bunut menerima informasi tentang adanya dua unit truk bermuatan kayu yang melintas di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan pencegatan di lapangan.
"Anggota dari Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan kemudian mencegat truk tersebut di Jalan Lintas Bono. Pelaku diamankan dua orang atas nama P selaku pemilik truk dan satu lagi sopir truk," kata John Louis, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Sopir Nekat Kabur, Pemilik Truk Datang ke Polsek
Saat dihadang petugas, salah seorang sopir truk nekat kabur meninggalkan kendaraannya di lokasi. Sementara itu, satu sopir lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Saat dilakukan pencegatan, satu sopir melarikan diri dan meninggalkan truknya. Sedangkan satu sopir lainnya diamankan di TKP," imbuhnya.
Dari hasil interogasi awal, sopir yang tertangkap mengaku bahwa belasan kubik kayu olahan jenis kayu dasar tersebut diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun pengangkutan yang sah.
Sopir tersebut mengaku bahwa dirinya bekerja atas perintah seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. P diamankan saat datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan truknya. "Beberapa saat kemudian Saudara P datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," imbuhnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Tanpa membuang waktu, petugas yang telah mengantongi identitasnya langsung meringkus P di tempat. Dari hasil pengungkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit truk dengan nomor polisi BM-8113-TY, 1 unit truk warna hijau dengan nopol BM-9750-CJ, serta 12 meter kubik kayu tanpa dokumen sah.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (atas perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini keduanya diamankan di Polres Pelalawan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.



