Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Sin$8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Penggeledahan di Dua Kantor Imigrasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura tersebut. "Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).
Selain di Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada hari yang sama. Di lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan konstruksi perkara. Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Penggeledahan Sebelumnya di Bali
Sebelum penggeledahan di Jakarta, KPK telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta BBE. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah BBE dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah:
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi;
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal;
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026;
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT dan Barang Bukti Lainnya
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, dan satu di antaranya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait atau hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.



