Mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat nomor AD1 84WOK menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pelat nomor tersebut dinilai jorok karena jika dibaca sekilas, deretan huruf dan angka itu membentuk kata yang merujuk pada alat kelamin wanita dalam Bahasa Jawa. Polisi pun bergerak cepat dan menindak pemilik kendaraan tersebut.
Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa pelat nomor tersebut terdaftar di Samsat Sragen. Namun, pelat yang dipasang pada mobil itu tidak sesuai dengan yang dikeluarkan resmi. Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026), ia menyatakan bahwa pemilik kendaraan telah dikenai tindakan tilang.
"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," ujar Kukuh saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng.
Pelanggaran Teknis dan Regulasi
Pelat nomor yang terdaftar seharusnya AD 184 WOK, tetapi yang dipasang di lapangan adalah AD1 84WOK. Selain itu, font atau jenis huruf pada pelat juga diubah sedemikian rupa sehingga membentuk kata yang tidak pantas. Hal ini jelas melanggar spesifikasi teknis yang berlaku.
"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegas Kukuh.
Viral di Media Sosial
Kemunculan mobil dengan pelat nomor kontroversial ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ndomexrentcar. Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan modifikasi pelat nomor yang dinilai tidak sopan dan melanggar aturan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang tidak boleh dimodifikasi seenaknya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan interpretasi yang tidak diinginkan di ruang publik.
Dasar Hukum Tilang
Tindakan tilang terhadap pemilik Pajero tersebut didasarkan pada ketentuan yang mengatur tentang spesifikasi teknis pelat nomor kendaraan bermotor. Setiap perubahan pada pelat nomor, baik dari segi ukuran, warna, maupun font, tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sragen mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada. Penggunaan pelat nomor yang benar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari ketertiban berlalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik mobil mengenai alasan di balik modifikasi pelat nomor tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.



