Polisi Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap fakta di balik viralnya mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ yang menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kendaraan mewah tersebut ternyata menggunakan pelat palsu dan memiliki tunggakan pajak selama dua tahun.
Kronologi Terobosan Zebra Cross
Mobil Alphard tersebut menjadi sorotan setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI. Seorang satpam yang menegur aksi tersebut justru terlibat cekcok dengan pengemudi yang ternyata seorang anggota polisi. Insiden ini pun viral di media sosial dan memicu penyelidikan lebih lanjut.
Pelat Palsu dan Pajak Menunggak
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa nopol D-1828-HQ yang terpasang di mobil tersebut adalah palsu. Nopol asli kendaraan itu adalah B-97-ELI, yang tercatat atas nama dr E. Namun, dr E telah menjual mobil tersebut dua tahun lalu kepada seorang pria berinisial DD alias A. Setelah penjualan, dr E memblokir pajak kendaraan tersebut.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggungjawab atas nama yang tertera di STNK," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pajak kendaraan bernopol asli B-97-ELI ternyata menunggak sejak Oktober 2023. Akibat pemblokiran oleh pemilik lama, pemilik baru tidak bisa memperpanjang STNK atau membayar pajak karena syaratnya harus menggunakan KTP asli pemilik yang tertera di STNK, yaitu dr E. Pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan, namun hingga kini belum dilakukan.
Pemilik Baru dan Proses Balik Nama
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelas Ojo.
Polisi mengimbau kepada pemilik baru berinisial DD alias A untuk segera melakukan balik nama kendaraan dan menyelesaikan kewajiban pajak yang menunggak. Dengan balik nama, pemilik baru dapat membayar pajak beserta dendanya.
Polisi Pinjam Mobil dari Teman
Ojo juga menjelaskan bagaimana mobil tersebut bisa digunakan oleh seorang anggota polisi yang terlibat cekcok dengan satpam di Bundaran HI. Ternyata, anggota polisi tersebut meminjam mobil Alphard dari DD alias A, yang merupakan temannya. DD alias A adalah orang biasa, bukan polisi atau pejabat.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya proses balik nama kendaraan bermotor saat terjadi transaksi jual-beli. Selain untuk menghindari masalah administrasi, balik nama juga memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan tepat.



