Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abdul Affandi untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Permohonan ini diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalil Kejagung: Permohonan Tidak Berdasar Hukum
Dalam pembacaan jawaban, jaksa Kejagung menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Kejagung juga menyoroti permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah. Menurut Kejagung, hal tersebut bukanlah objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan. "Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Selain itu, Kejagung membantah adanya penangkapan terhadap Lodewyk. Mereka menjelaskan bahwa Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penetapan tersangka, menurut Kejagung, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Eksepsi Lengkap Kejagung
Kejagung mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan yang diminta untuk dikabulkan oleh hakim. Berikut adalah poin-poin eksepsi yang dibacakan:
- Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
- Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Kejagung juga memohon agar jika majelis hakim berpendapat lain, putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dapat diberikan.
Latar Belakang Kasus MBG dan Penetapan Tersangka
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG adalah inisiatif nasional yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat. Kasus ini mencuat setelah Kejagung melakukan penyidikan yang mendalam.
Lodewyk yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN tidak terima dengan penetapan status tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.
Daftar Tersangka Kasus MBG
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain. Hingga saat ini, total terdapat tujuh tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony;
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN;
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR);
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Sidang praperadilan Lodewyk akan berlanjut dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Kami optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan ini karena tidak berdasar hukum," ujar seorang sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.



