Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan
Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Minta Dakwaan Dibatalkan

Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, resmi meminta agar dakwaan terhadapnya dibatalkan. Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum Budiman menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas atau kabur karena tidak memisahkan secara tegas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya dengan perbuatan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa,” ujar pengacara Budiman Bayu Prasojo di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Dianggap Kabur dan Rugikan Hak Pembelaan

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam dakwaan tersebut telah merugikan hak pembelaan kliennya. Budiman dipaksa untuk membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui secara pasti batas tuduhan yang dialamatkan kepadanya secara individual.

“Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak pengacara meminta majelis hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menerima perlawanan yang diajukan. Mereka juga memohon agar hakim memulihkan hak-hak Budiman sebagai terdakwa.

“(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan,” papar kuasa hukum.

Kronologi Dakwaan Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo telah resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing, dalam kurun waktu tertentu selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/7). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Budiman menerima aliran dana dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatannya.

Penerimaan dari PT BlueRay Cargo dan Pengusaha Rokok

Jaksa menjelaskan, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.

“Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, pada September 2024 hingga Januari 2026, Budiman juga didakwa menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya di Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.

“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia,” terang jaksa.

Total Penerimaan Mencapai Rp 7,69 Miliar

Jika seluruh penerimaan gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing tersebut ditotalkan, maka nilai keseluruhannya mencapai Rp 7,69 miliar. Angka ini menjadi dasar dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tanggapan jaksa terhadap permohonan pembatalan dakwaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat bea cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga