Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
Pakar: Belum Ada Negara Sukses Terapkan UU Perampasan Aset

Advokat senior Juniver Girsang menyampaikan usulan perubahan nomenklatur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR, Senin (3/8). Ia mengusulkan agar nama RUU tersebut diganti menjadi Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata Juniver di hadapan anggota Komisi III DPR.

Menurut Juniver, kedua istilah yang ia tawarkan telah selaras dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi internasional yang mengatur tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa penggunaan nomenklatur yang tepat merupakan langkah awal untuk membangun sistem hukum yang adil dan sesuai dengan standar internasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nomenklatur "Perampasan" Dianggap Tak Etis

Juniver menyadari bahwa istilah "Perampasan Aset" memang lebih populer di kalangan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat secara etika. Menurutnya, kata "dirampas" mengandung vonis awal kepada seseorang seolah-olah telah melakukan kejahatan sebelum adanya putusan pengadilan.

"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan," jelas Juniver. Ia pun berharap para legislator tidak terjebak pada istilah yang bias dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Kekhawatiran Disalahgunakan untuk Politisasi

Lebih lanjut, Juniver menyampaikan kekhawatirannya bahwa RUU ini berpotensi menjadi alat politik kekuasaan. Ia menegaskan bahwa ketakutan tersebut bukan hanya dirasakan olehnya, tetapi juga menjadi keresahan banyak pihak terhadap masa depan RUU tersebut.

"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya kerelaan hati kita sama sebetulnya," ujarnya. Pernyataan ini, menurut Juniver, memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun dengan pengawasan ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal memberantas korupsi.

Ia menambahkan bahwa tanpa perumusan yang hati-hati, undang-undang ini justru akan menjadi instrumen yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, seluruh pasal dalam RUU perlu dikaji ulang agar tidak bias dan tidak memihak kepada kelompok tertentu.

Belum Ada Negara yang Berhasil Terapkan

Juniver juga mengingatkan agar Indonesia tidak terburu-buru mengadopsi model perampasan aset dari negara lain. Ia menyebut belum ada negara yang benar-benar berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset secara efektif. Menurutnya, dibutuhkan kajian mendalam mengenai pengalaman negara-negara yang telah lebih dulu meratifikasi ketentuan serupa.

"Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada negara yang berhasil setelah ini diberlakukan," kata Juniver. Ia bahkan menyebut undang-undang tersebut rawan menjadi alat untuk menghabisi lawan.

"Malahan ini menjadi apa bahasanya yang paling tepat, jadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," imbuhnya. Pandangan ini menjadi catatan kritis yang patut menjadi perhatian bagi para anggota dewan yang tengah membahas RUU tersebut.

Catatan Kritis bagi Proses Legislasi

RDPU ini merupakan salah satu kanal bagi publik dan para ahli untuk memberikan masukan terhadap RUU yang tengah dibahas DPR. Kehadiran Juniver memberikan perspektif hukum yang menekankan pentingnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap instrumen hukum, termasuk RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melontarkan pandangan kritis terhadap RUU ini, di antaranya soal potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan kekhawatiran bahwa RUU ini akan menjadi alat perampasan aset yang tidak adil. Dengan berbagai masukan tersebut, diharapkan DPR dapat menghasilkan undang-undang yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Juniver menegaskan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar perbedaan kata, melainkan mencerminkan filosofi dan tujuan dari undang-undang itu sendiri. Dengan menggunakan istilah "pengembalian" atau "pemulihan" aset, ia berharap hukum ini fokus pada upaya mengembalikan kerugian negara dan bukan semata-mata menghukum seseorang.

Oleh karena itu, ia mendorong para pembuat undang-undang untuk berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang seluruh aspek, termasuk definisi, prosedur pembuktian, serta mekanisme pengawasan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat diterima oleh seluruh komponen bangsa. Indonesia terus berupaya membangun instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi, namun tanpa perancangan yang cermat, sebuah undang-undang bisa menjadi bumerang yang menghancurkan sendi-sendi keadilan itu sendiri.