10 Pohon Ditebang di Trotoar, Walkot Bandung Ancam Pidanakan
10 Pohon Ditebang di Trotoar, Walkot Ancam Pidanakan

Garis kuning penyegelan terlihat terpasang di sepanjang trotoar perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemandangan itu mengikuti penebangan sepuluh pohon peneduh di depan sebuah lapangan padel yang baru rampung dibangun. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung bereaksi keras saat mengetahui kondisi tersebut dalam inspeksi mendadak yang digelar Jumat (31/7/2026).

"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tegas Farhan seperti dikutip dari detikJabar.

Lokasi yang disegel berada di trotoar depan lapangan padel SixNine, tepat di kawasan perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit. Pohon-pohon yang sebelumnya berdiri tegak sebagai peneduh itu telah rata dengan tanah. Satpol PP Kota Bandung kemudian memasang garis kuning sebagai tanda penyegelan area bekas penebangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jejak Google Earth

Berdasarkan penelusuran detikJabar pada Minggu (2/8), sebelum ditebang, pohon-pohon tersebut berdiri di atas trotoar dan memberikan kesejukan bagi pejalan kaki. Dokumentasi dari aplikasi Google Earth memperlihatkan kondisi area tersebut pada Agustus 2024. Saat itu, terdapat sembilan pohon yang berdiri tegak, dengan batangnya dibalut kain khas berwarna kuning, hijau, dan biru yang menjadi identitas Kota Bandung.

Pada foto yang terekam, lahan tempat lapangan padel saat ini berdiri belum dibangun. Area tersebut masih tertutup seng, lengkap dengan plang pengumuman yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan milik PT Astana Batari Dahayu. Di bawah rindangnya pohon itu, tampak sejumlah orang beraktivitas. Beberapa di antaranya adalah pedagang bakso dan tunawisma yang berteduh dari terik matahari.

Keberadaan pohon-pohon itu juga menjadi ruang publik informal bagi warga sekitar. Sayangnya, kini area tersebut tidak lagi teduh dan tidak bisa dijadikan tempat beristirahat. Penebangan pohon secara sembarangan ini lantas menjadi sorotan luas setelah wali kota melakukan inspeksi mendadak.

Pengelola Lapangan Padel Bersuara

Pihak pengelola lapangan padel SixNine mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung. Meski demikian, mereka menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Fajar, pengelola harian SixNine, mengatakan belum menerima tembusan resmi surat panggilan tersebut. "Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," ujarnya saat ditemui di Jalan Riau, Senin (3/8).

Fajar menegaskan bahwa manajemen akan memenuhi panggilan tersebut begitu surat resmi diterima. "Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," tambahnya.

Dalam keterangannya, Fajar juga membeberkan kronologi dari sisi pengelola. Ia menjelaskan bahwa lapangan padel itu baru mulai beroperasi dalam tahap uji coba gratis pada 20 Juni 2026. Saat operasional dimulai, sepuluh pohon yang dipermasalahkan wali kota sudah tidak ada di lokasi. Fajar mengaku tidak tahu siapa yang menebang pohon sebelum pihaknya menempati lahan tersebut.

"Pokoknya kita operasi mulai tanggal 20 Juni aja, Pak. Nah penebangan pohonnya kapan, kita kurang paham juga. Karena pas tanggal 20 Juni, kurang lebih begitu (10 pohon di sana sudah ditebang)," tuturnya.

Dampak dan Proses Hukum

Penebangan pohon di ruang publik merupakan pelanggaran yang berpotensi terkena sanksi pidana. Wali Kota Farhan telah memerintahkan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Langkah penyegelan oleh Satpol PP menjadi tahap awal sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan pohon peneduh di kota besar seperti Bandung. Selain berfungsi ekologis, pohon-pohon di trotoar memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan menciptakan ruang sosial bagi warga. Hilangnya sepuluh pohon tersebut mengurangi kualitas lingkungan perkotaan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di kawasan publik.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Astana Batari Dahayu maupun pelaksana pembangunan lapangan padel terkait penebangan pohon tersebut. Publik pun menunggu perkembangan proses hukum yang akan berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga