Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan tersebut erat kaitannya dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan keduanya di Gedung Merah Putih.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Noprisman telah tiba di KPK sejak pagi. Menurut Budi, Noprisman hadir pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan masih berlanjut hingga siang.
Penggeledahan Rumah Noprisman Berlangsung Sembilan Jam
Sebelum pemeriksaan, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga berlangsung sekitar sembilan jam. Lokasi dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap selama proses penggeledahan.
Rentang waktu yang panjang tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah pejabat Dinas PUPR itu. Setelah rampung, lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dibawa keluar oleh penyidik. Isi dari koper dan kardus itu belum dirinci secara resmi.
Temuan Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar
Hasil penggeledahan di rumah Noprisman mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar. KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dari lokasi tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebut Budi Prasetyo pada Minggu (26/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan alat bukti di persidangan.
Penggeledahan Meluas ke Pihak Swasta
Dalam pengembangan penyidikan, KPK tidak hanya menggeledah rumah Noprisman. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah di Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi Prasetyo.
Perluasan penggeledahan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang tengah disidik.
Fakta Penting Kasus
- Noprisman diperiksa KPK di Gedung Merah Putih pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Rumah Noprisman di Kelurahan Padang Harapan digeledah selama sembilan jam pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.
- KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar di rumah Noprisman.
- Penggeledahan juga menyasar kantor dan rumah pihak swasta bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
- Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN turut dijadwalkan diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Provinsi Bengkulu karena melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif. Publik berharap KPK mengusut tuntas dan tidak berhenti pada penggeledahan serta pemeriksaan ini.
Pemeriksaan untuk Memperkuat Alat Bukti
Pemeriksaan terhadap Noprisman dan VN merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum keduanya. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Noprisman adalah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang membawahi proyek-proyek infrastruktur dan penataan ruang. Sementara itu, VN merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran daerah. Namun, keterkaitan keduanya dengan M Fikri Thobari masih didalami.
Kasus yang menjerat M Fikri Thobari sendiri masih terus bergulir. Penetapan status nonaktif terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut menjadi salah satu awal pengusutan. KPK diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.



