LPSK Kaji Perlindungan Ferry Hongkiriwang, Bukan Status JC
LPSK Kaji Perlindungan Ferry Hongkiriwang, Bukan JC

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Ferry Hongkiriwang, seorang saksi dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, Ferry masih berstatus saksi dan permohonan tersebut bukan untuk menjadikannya justice collaborator (JC).

Penelaahan Masih Berlangsung

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengonfirmasi bahwa proses penelaahan masih berjalan. "Masih lakukan penelaahan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026).

Susi menegaskan bahwa Ferry hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan permohonan yang diajukan bukan untuk mengubah statusnya menjadi JC. "Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejagung Titipkan Ferry ke LPSK

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk kepentingan penyidikan dan keamanan. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan agar Ferry mendapatkan perlindungan selama proses penyidikan.

"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," kata Rudi pada Kamis (31/7/2026).

Mengenai potensi Ferry menjadi justice collaborator, Rudi menyebut keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan. "Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Peran Ferry dalam Kasus TPPU Masih Didalami

Rudi belum dapat mengungkapkan dugaan peran Ferry dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik. "Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," tandasnya.

Kasus ini menyeret nama Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/07/2026).

Perlindungan Saksi dan Keterangan Kunci

LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara pidana. Dengan status saksi yang dilindungi, diharapkan Ferry dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik tanpa merasa terancam.

Keputusan LPSK untuk menelaah permohonan ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan keamanan saksi. Proses penelaahan ini juga menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Ferry atau perkembangan penyidikan kasus tersebut. Publik menunggu kejelasan dari LPSK dan Kejagung mengenai langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga