Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Mobil tersebut merupakan kendaraan yang digunakan Anom saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Pengakuan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. "Mobil ini yang digunakan Bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).
Mobil berwarna hitam itu disita di Jakarta dan akan dipindahkan dari Gedung KPK di Kuningan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang. "Mobil disita dari tersangka Saudara AWI, Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta," jelasnya.
Kronologi OTT dan Penangkapan
Anom ditetapkan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring OTT. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa total ada 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Temuan Uang di Dalam Mobil
KPK juga menemukan uang tunai di dalam mobil Anom yang dibawa ke Jakarta. Selain itu, penyidik menemukan uang di rumah media dan rumah pemenangan Bupati saat Pilkada. KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah gratifikasi.
"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," ujar Achmad.
"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," tambahnya.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta.
- Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta.
- Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut sudah dicairkan dan diamankan KPK.
- Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, diamankan di Jakarta.
Dengan adanya temuan ini, KPK terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan kasus ke arah gratifikasi akan dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ada.



