Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa 79 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia membutuhkan dana antara Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun untuk menutup pos belanja pegawai. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Kebutuhan Fiskal Daerah Mencapai Rp20 Triliun
Tito menjelaskan bahwa angka tersebut hanya untuk pos belanja pegawai saja. Jika ditambahkan dengan kebutuhan lainnya, total kebutuhan fiskal daerah diperkirakan mencapai hampir Rp14 triliun. Namun, data dari Menteri Keuangan menunjukkan angka yang lebih besar, yaitu hampir Rp20 triliun.
"Jadi kalau belanja pegawainya saja 79 itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun gitu," kata Tito. "Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp20 triliun," ucapnya.
Penyebab Kesulitan Fiskal: Penambahan PPPK
Tito mengonfirmasi bahwa 79 daerah tersebut mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji pegawai, terutama setelah adanya penambahan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyebabkan beban belanja pegawai meningkat signifikan di sejumlah daerah.
Ia juga meluruskan disinformasi yang beredar mengenai penolakan tambahan dana dari pemerintah pusat. Tito menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi alokasi tambahan anggaran, melainkan menerapkan tiga langkah terstruktur agar penyaluran bantuan fiskal tepat sasaran.
Langkah Kemendagri: Efisiensi Anggaran Daerah
"Oke, kita turun tim. Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. Harwatnya terlalu banyak, meeting-lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan apa, perjalanan dinas, kurangin. Begitu dikurangin, ternyata cukup untuk membayar gaji," ujar Tito.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap daerah yang membutuhkan benar-benar memiliki masalah fiskal yang mendesak, bukan karena pemborosan anggaran. Dengan efisiensi, beberapa daerah ternyata mampu membayar gaji pegawai tanpa tambahan dana dari pusat.
DBH yang Belum Dibayar Mencapai Rp20 Triliun
Pada saat yang sama, Tito menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mencatat ada 409 daerah yang masih memiliki hak alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan. Perkiraan nilai kebutuhan untuk DBH ini mencapai hampir Rp20 triliun.
"Tentu kami di Kemendagri sangat senang. Nggak mungkin saya menghalangi," ujar dia menanggapi kabar tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, termasuk melalui pembayaran DBH yang tertunda.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya tambahan dana dari pusat, diharapkan 79 Pemda tersebut dapat segera membayar gaji pegawai dan menjalankan pelayanan publik dengan normal. Namun, Tito menekankan pentingnya efisiensi anggaran di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah pusat akan terus memantau penggunaan dana transfer ke daerah dan memastikan bahwa bantuan fiskal digunakan secara tepat guna. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah di Indonesia.



