KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Iklan, Peluang Panggil Ridwan Kamil Kembali Terbuka
KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Iklan, Buka Peluang Panggil RK

KPK Dalami Dokumen Keuangan Kasus Iklan, Peluang Panggil Ridwan Kamil Kembali Menguat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang turut melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai salah satu pihak yang diperiksa. Lembaga antirasuah tersebut saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap berbagai dokumen keuangan terkait kasus ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tim penyidik sedang menelaah dan mengkaji data-data dokumen keuangan serta aspek lainnya. "Ya mungkin sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu, ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026).

Belum Ada Kepastian Waktu Pemeriksaan Lanjutan

Setyo Budiyanto mengaku belum menerima laporan resmi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ridwan Kamil. Dia menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai status mantan gubernur tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saya belum terkonfirmasi dari penyidik kapan akan dilakukan panggilan atau pemeriksaan. Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa menjelaskan karena semuanya berproses," tegas Ketua KPK tersebut.

Penyidikan Meluas ke Aktivitas di Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah meluas ke aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk kegiatan yang dilakukan di luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman ini berawal dari hasil penyidikan atas komunikasi yang dilakukan RK dengan pihak Bank BJB.

"Nah dari sini kemudian KPK menelusuri aktivitas dari Pak RK selaku gubernur pada saat itu ya, baik aktivitas di dalam maupun di luar negeri," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK pada Selasa (3/2).

Budi Prasetyo juga mengungkapkan temuan penting dari penyidik mengenai dugaan aktivitas penukaran valuta asing yang dilakukan Ridwan Kamil. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga dilakukan di dalam negeri.

"Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024," jelas juru bicara KPK tersebut.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
  • Suhendrik, pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta

Kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter selama periode tertentu.

Proses penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti dan analisis dokumen keuangan yang komprehensif. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga