BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia, Diduga Jadi Wadah Obat Bius
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasan utama di balik usulan ini adalah temuan bahwa vape kerap disalahgunakan sebagai wadah untuk menyembunyikan dan mengedarkan zat-zat yang dikategorikan sebagai 'obat bius' atau narkotika.
Fakta Mengejutkan dari Hasil Uji Laboratorium
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Rapat yang membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika ini mengungkap data yang cukup mengkhawatirkan.
Komjen Suyudi menjelaskan bahwa BNN saat ini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan.
Kandungan Zat Berbahaya dalam Sampel Vape
Dari pengujian yang dilakukan, BNN menemukan bahwa:
- 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid.
- Satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
- 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yang termasuk dalam kategori obat bius.
"Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," tegas Suyudi dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa zat etomidate telah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II, yang memperkuat statusnya sebagai zat berbahaya yang harus dikontrol.
Perkembangan Zat Narkotika yang Semakin Cepat
Komjen Suyudi juga menyoroti bahwa perkembangan zat narkotika saat ini bergerak dengan kecepatan yang sangat tinggi. Di tingkat global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar. Sementara itu, di Indonesia sendiri, BNN telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 175 jenis NPS yang beredar di masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa modus operandi dan jenis zat yang disalahgunakan terus berkembang, sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat dan inovatif dari pihak berwenang.
Belajar dari Ketegasan Negara-Negara ASEAN
Dalam usulannya, Suyudi mengajak Indonesia untuk mencontoh ketegasan yang telah diterapkan oleh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil sikap tegas dengan melarang peredaran vape di wilayah mereka.
"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN," ujar Suyudi. Ia berharap Indonesia dapat menerapkan kebijakan serupa untuk memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya melalui media vape.
Harapan Besar untuk Pemberantasan Penyalahgunaan
Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dari hasil uji laboratorium, BNN berharap besar agar pelarangan vape dapat segera diterapkan di Indonesia. Vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate dan zat narkotika lainnya, sehingga pelarangan dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi peredaran zat-zat berbahaya tersebut.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuh Suyudi. Ia yakin bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tanah air.
Usulan dari BNN ini kini menjadi bahan pembahasan serius di DPR RI, dengan harapan dapat diintegrasikan ke dalam regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam.



