Anggota DPR Soroti Aturan Seragam RS Jakarta yang Diduga Batasi Penggunaan Jilbab
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah instansi terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.
Aturan Seragam yang Tidak Akomodatif
Dalam rapat tersebut, Yanuar mengungkapkan bahwa aturan seragam karyawan di rumah sakit tersebut dinilai tidak secara eksplisit mengakomodasi penggunaan jilbab bagi karyawan muslimah. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang seharusnya dijamin dalam dunia kerja.
"Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut," tegas Yanuar dalam pernyataannya.
Tanggung Jawab Institusi dalam Menghormati HAM
Yanuar menegaskan bahwa implementasi HAM harus berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di sektor swasta. Setiap institusi, termasuk rumah sakit, memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dasar individu, termasuk kebebasan menjalankan keyakinan agama.
Ia menambahkan, praktik diskriminatif semacam ini dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional, terutama mengingat posisi negara ini sebagai bagian dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Refleksi dan Dorongan untuk Perbaikan
Lebih lanjut, Yanuar menyoroti ironi antara posisi Indonesia di tingkat global dengan kondisi di dalam negeri. Ia mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kepercayaan internasional harus diiringi dengan praktik nyata penghormatan HAM di dalam negeri. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Yanuar.
Ia pun mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait, serta penguatan regulasi untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk dalam hal beragama, terlindungi dengan baik.



