Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi bukti elektronik berupa percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk istrinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukti tersebut menjadi salah satu pilar utama dalam penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Bukti Elektronik Jadi Andalan
Dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim jaksa Kejagung menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti elektronik. "Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon," ungkap Jaksa Kejagung. Meski tidak merinci isi percakapan, jaksa menegaskan bahwa chat tersebut mengandung informasi yang relevan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," jelas jaksa. Keberadaan bukti elektronik ini memperkuat keyakinan penyidik untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Empat Jenis Alat Bukti
Selain bukti elektronik, Kejagung mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan total empat jenis alat bukti. Keempatnya terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. "Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar Jaksa Kejagung dalam sidang yang sama.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal empat alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan begitu, Kejagung menilai proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan.
Kejagung Tolak Dalil Penangkapan Sewenang-wenang
Dalam sidang praperadilan, Kejagung juga membantah keras dalil pemohon yang menyatakan bahwa Lodewyk ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk. "Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," tegas jaksa.
Kejagung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk. "Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim Kejagung.
Dampak dan Tindak Lanjut
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah di bidang gizi. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat, namun dugaan korupsi dalam tata kelolanya mencoreng citra program. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, pihak Lodewyk masih memiliki kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui persidangan pokok perkara.
Dengan adanya bukti elektronik yang kuat, Kejagung optimistis dapat mempertahankan penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Sidang praperadilan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Lodewyk Pusung.



