Bareskrim Pastikan Whip Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi
Whip Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan uji laboratorium terhadap tabung gas N2O merek Whip Pink. Hasilnya, kandungan gas tersebut murni untuk pemakaian medis anestesi tanpa tambahan bahan pangan.

"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Uji Ahli dan Ketidakcocokan Alat

Selain uji laboratorium, Bareskrim juga meminta keterangan ahli untuk membuktikan kelayakan Whip Pink sebagai produk konsumsi. Hasilnya, para ahli menguatkan bahwa corong plastik (nozzle) yang disertakan tidak sesuai dengan alat pembuat krim kuliner pada umumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ucap Brigjen Eko Hadi.

Pelanggaran Standar BPOM

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. Produk tersebut tidak memiliki izin sebagai bahan tambahan pangan.

"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata Brigjen Eko Hadi.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026. Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan peredaran gas N2O yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi disalahgunakan.

Dengan hasil uji ini, Bareskrim menegaskan bahwa Whip Pink bukanlah produk konsumsi dan penggunaannya yang tidak sesuai dengan standar medis dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran produk serupa yang tidak memiliki izin edar resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga