Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa peredaran tabung gas N2O merek Whip Pink di Jakarta menghasilkan omzet kotor antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar setiap bulannya. Angka ini didapat dari rata-rata penjualan 100 tabung per hari oleh perusahaan milik dua tersangka, Andy Hioe dan Jasen Hioe.
Dua Zona Harga dan Target Pasar
Eko menjelaskan bahwa perusahaan memberlakukan sistem dua zona harga untuk wilayah Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp 150.000 per tabung. Harga tabung bervariasi tergantung ukuran: Rp 390.000 untuk 580 gram, Rp 530.000 untuk 640 gram, Rp 805.000 untuk 950 gram, Rp 1.100.000 untuk 1.320 gram, dan Rp 1.750.000 untuk 2.050 gram. Target utama penjualan adalah tempat hiburan malam, di mana gas tersebut disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu manajemen tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan.
Promosi Agresif dan Penyalahgunaan Logo DWP
Untuk meningkatkan penjualan, para tersangka melakukan promosi agresif, termasuk menawarkan program "Buy 5 Get 1 Free". Mereka juga secara ilegal mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 pada materi promosi. Tindakan ini memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP, yang akhirnya menyebabkan penghapusan logo tersebut pada 26 Januari 2026.
"Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Produk Tak Penuhi Standar BPOM
Hasil investigasi Bareskrim menunjukkan bahwa tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM No. 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O). Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan tambahan pangan yang sesuai.
"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," jelas Eko.
Penahanan Tersangka
Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026, atau selama 20 hari. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan peraturan terkait peredaran bahan berbahaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena peredaran gas N2O yang disalahgunakan sebagai zat psikoaktif sering ditemukan di klub malam dan acara musik. Bareskrim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan peredaran ilegal serupa.



