Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, tim kuasa hukum Kejagung menyatakan bahwa semua dalil yang dijadikan dasar oleh Lodewyk tidak memiliki kebenaran dan tidak berdasar hukum.
Kejagung Tolak Klaim Penangkapan Sewenang-wenang
Salah satu poin utama yang dibantah Kejagung adalah tuduhan Lodewyk mengenai adanya penangkapan secara sewenang-wenang. Menurut Kejagung, klaim tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum. “Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar perwakilan tim Kejagung di hadapan majelis hakim.
Tim Kejagung menegaskan bahwa tidak satu pun tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap Lodewyk. Mereka berargumentasi bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kesewenang-wenangan seperti yang dituduhkan.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Empat Alat Bukti
Kejagung juga membeberkan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti yang cukup. “Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” jelas tim Kejagung.
Keempat alat bukti tersebut dianggap sah dan saling terkait, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan Lodewyk dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah. Kejagung yakin bahwa penetapan tersangka sudah tepat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum Lodewyk Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, pihak Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, telah mengajukan gugatan praperadilan. Mereka meminta hakim untuk menyatakan tidak sah seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). OC Kaligis berargumen bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tidak hanya itu, pihak Lodewyk juga meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Mereka juga meminta agar segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Kejagung dinyatakan tidak sah. Permohonan ini didasarkan pada klaim bahwa penanganan kasus oleh Kejagung cacat hukum sejak awal.
Sidang Praperadilan Lanjutan
Sidang praperadilan ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya. Sebelumnya, sidang sempat ditunda hingga 27 Juli 2026 untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak melengkapi dokumen. Kini, dengan pembacaan jawaban dari Kejagung, proses persidangan memasuki babak baru di mana majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak.
Kejagung berharap hakim dapat mengabulkan permohonan mereka untuk menolak praperadilan Lodewyk. “Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” pungkas tim Kejagung. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak.



