Kejagung Janji Bongkar Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Wildan
Kejagung Janji Bongkar Pemilik Emas 74 Kg di Sidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengungkapan tersebut akan dilakukan di hadapan persidangan, khususnya dalam sidang terdakwa Wildan Noviansah.

Janji Kejagung di Tengah Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk kepemilikan emas tersebut, akan dibuktikan secara hukum di pengadilan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah bersikap terbuka dalam pengusutan perkara ini. Namun, ada sejumlah informasi yang sengaja tidak dibuka untuk kepentingan kelancaran penyidikan. "Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Maraton Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Kejagung saat ini masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung, yang menangani perkara ini, terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tandas Anang.

Dari Penggeledahan Polri hingga Pelimpahan ke Kejagung

Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kini ditangani oleh Tim 9, dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah sendiri telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah terseret dalam pusaran kasus ini.

Status Hukum Febrie Adriansyah

Pada Jumat (24/7), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan rumah Nurman Herin dalam pengembangan kasus TPPU yang melibatkan Febrie. Pendalaman terus dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Tan Kian, untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dengan adanya janji Kejagung untuk mengungkap kepemilikan emas 74 kg di persidangan, publik menantikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Sidang Wildan Noviansah diharapkan menjadi ajang pembuktian yang jelas dan tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga