Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang diduga dijadikan sebagai tempat pencucian uang atau money laundering dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok.
Empat Perusahaan yang Digeledah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keempat perusahaan yang digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah.
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, Anang belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil disita oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di Jakarta Selatan dan Depok
Selain menggeledah kantor-kantor milik Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik Tim 9 Kejagung juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok. Rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa praktik TPPU ini diduga telah dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Kasus Lain yang Menjerat Febrie
Selain kasus TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar, Febrie Adriansyah juga terjerat dalam tiga perkara lainnya. Pertama, dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.
Kasus-kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto ini awalnya diusut oleh Polri, kemudian kasusnya diserahkan ke Kejagung untuk penanganan lebih lanjut. Kejagung berjanji akan mengungkap pemilik emas 74 kilogram tersebut dalam persidangan nanti.



