Kasus Emas Ilegal PT SPEM: Berkas 3 Tersangka P-21, Segera Disidang
Kasus Emas Ilegal PT SPEM: Berkas 3 Tersangka P-21

Jakarta – Perkara dugaan penampungan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang melibatkan petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan Lengkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa JPU telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka TW, DW, dan BSW lengkap. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu DHB dan VC selaku pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam proses pemberkasan. Ade Safri menyatakan bahwa berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

Modus Operandi: Membeli Emas PETI dan Menyamarkan Hasil Penjualan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membeli emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin sepanjang periode 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi untuk dimurnikan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya sebelum diolah menjadi emas batangan.

Menurut Ade Safri, hasil penjualan emas itu diduga dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dana tersebut kemudian diduga digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berkelanjutan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyidikan, polisi menggeledah Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, serta pabrik PT SJU. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 7,63 miliar dan 60.000 dolar AS.
  • Emas batangan serta perhiasan dengan total berat 64 kilogram.
  • Pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris PT SJU.

Komitmen Polri Memberantas Pertambangan Ilegal

Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. “Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus penegasan komitmen Polri melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian kekayaan negara,” tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga