Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera turun tangan menangani kasus dugaan komentar nirempati seorang dokter terhadap pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit hingga harus menunggu delapan jam. Desakan ini muncul setelah pemilik akun Threads @yurizaltrich yang merupakan pasien BPJS tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Desakan Sanksi Tegas untuk Oknum Dokter
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan bahwa Kemenkes harus memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak berempati terhadap pasien, terutama pasien BPJS Kesehatan. "Kemenkes harus memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak berempati kepada pasien apalagi terhadap pasien BPJS Kesehatan," ujar Yahya saat dihubungi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pasien dengan akun Threads @yurizaltrich, yang sebelumnya mengeluhkan pelayanan rumah sakit tempat ia berobat. Menurut Yahya, kasus ini menjadi bukti buruknya pelayanan rumah sakit, khususnya bagi pasien BPJS. "Banyak rumah sakit yang kurang memberikan perhatian terhadap pasien BPJS Kesehatan. Saya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat soal tersebut," katanya.
Investigasi Terbuka dan Sanksi RS
Yahya mendesak Kemenkes untuk melakukan investigasi secara terbuka terhadap rumah sakit tempat @yurizaltrich berobat. Ia menekankan bahwa tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan yang terhormat karena profesi tersebut adalah pekerjaan yang mulia. "Kemenkes harus melakukan investigasi secara terbuka rumah sakit mana yang tidak memberikan pelayanan dengan baik tersebut. Sehingga mengakibatkan pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik," tegasnya.
Senada dengan Yahya, Anggota Komisi IX DPR, Irman Suryani, mengutuk keras tindakan oknum dokter yang diduga mencibir pasien sebelum meninggal dunia. Ia meminta rumah sakit tempat dokter tersebut bertugas untuk menjatuhkan sanksi tegas. "Saya minta RS nya memberikan sanksi dan tentu akan saya sampaikan juga pada Kemenkes. Biar Kemenkes yang ambil alih soal tindak lanjutnya," kata Irman.
Kronologi Curhatan Pasien
Peristiwa ini bermula dari unggahan curhatan seorang pasien melalui akun Threads miliknya, @yurizaltrich, pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, pasien mengaku telah menunggu selama delapan jam dan belum mendapatkan ruangan untuk perawatan. Ia enggan menyebutkan nama rumah sakit tempat ia berobat karena mendaftar melalui BPJS Kesehatan.
Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan pasien tersebut justru dibanjiri komentar negatif. Banyak warganet yang merespons dengan sinis, menghakimi, bahkan merendahkan. Dari penelusuran warganet, sejumlah komentar nirempati tersebut diduga berasal dari akun milik tenaga kesehatan atau dokter.
Salah satu akun yang menjadi sorotan adalah @erudarahaadini, yang diklaim milik Elda Putri Rahardini, seorang dokter di RSUP Dr Sardjito. Setelah ramai diperbincangkan, yang bersangkutan pun meminta maaf dan mengakui bahwa komentarnya tidak pantas. Hingga akhirnya, pada Sabtu (1/8), pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia, menjadikan unggahannya semakin viral dan memicu kecaman publik.
Dampak dan Harapan Perbaikan Layanan
Kasus ini kembali menyoroti masalah pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS di Indonesia. Data dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa pengaduan terkait layanan BPJS masih mendominasi, dengan keluhan utama seperti antrean panjang, kurangnya fasilitas, dan sikap tenaga medis yang kurang ramah. Desakan DPR ini diharapkan mampu mendorong Kemenkes untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang bermasalah.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tenaga medis untuk lebih berempati dan profesional dalam melayani pasien, tanpa memandang status asuransi. Kemenkes diharapkan segera merespons desakan DPR dengan melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang setimpal bagi oknum yang terbukti bersalah.



