Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait TPPU Febrie
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah milik pengacara Don Ritto yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penggeledahan oleh Tim 9 dan Penyitaan Dokumen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9. "Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya kepada wartawan di Kemenko Polkam, Rabu (5/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Tim 9 menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah. "Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA," jelas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Sebelumnya di Jakarta Selatan dan Depok

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.

Tidak berhenti di situ, penyidik Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga menjadi tempat TPPU Don Ritto di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.

Penetapan Tersangka dan Peran Para Pihak

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta, yaitu Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Status Febrie sebagai jaksa pun telah dicabut sementara.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum. Dengan adanya penyitaan dokumen, diharapkan penyidikan dapat segera merampungkan berkas perkara dan mengungkap aliran dana yang diduga hasil tindak pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga