Eks Ketua PN Jaksel Ajukan Kasasi Atas Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Migor
Eks Ketua PN Jaksel Ajukan Kasasi Vonis 14 Tahun Penjara

Eks Ketua PN Jaksel Ajukan Kasasi Atas Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Migor

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Vonisnya dinaikkan dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara minyak goreng.

Permohonan Kasasi Resmi Didaftarkan

Arif Nuryanta secara resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis yang diperberat tersebut. "Pemohon kasasi Muhammad Arif Nuryanta," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dapat diakses pada Jumat, 13 Februari 2026.

Permohonan kasasi ini didaftarkan tepat pada hari yang sama dengan publikasi informasi tersebut. Sebelumnya, perkara banding Arif Nuryanta telah diputuskan pada Senin, 2 Januari 2026 oleh majelis banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota hakim H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Rincian Vonis yang Diperberat

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari."

Selain hukuman penjara dan denda, hakim banding juga mempertahankan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar karena tidak memiliki harta yang mencukupi, maka Arif Nuryanta akan menerima pidana tambahan penjara selama 6 tahun.

Latar Belakang Perkara Suap Minyak Goreng

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Efendi telah menyatakan Arif Nuryanta terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Pada tingkat pertama, dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 14,7 miliar.

Hakim menyatakan bahwa harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat peradilan dalam skandal suap yang terkait dengan komoditas penting seperti minyak goreng. Pengajuan kasasi oleh Arif Nuryanta menandakan bahwa proses hukum masih berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Proses kasasi ini akan menentukan apakah vonis 14 tahun penjara akan dipertahankan, dikurangi, atau bahkan dibatalkan. Masyarakat dan penegak hukum kini menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.