Fahira Idris DPD Desak Kepala Daerah Pastikan Faskes Layani Peserta PBI JKN Nonaktif
Fahira Idris DPD Desak Kepala Daerah Pastikan Layanan PBI Nonaktif

Fahira Idris DPD Desak Kepala Daerah Pastikan Faskes Layani Peserta PBI JKN Nonaktif

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, secara tegas meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah masing-masing tetap memberikan layanan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara. Menurut Fahira, kebijakan pemerintah pusat yang melarang penolakan pasien PBI nonaktif ini merupakan langkah korektif yang sangat vital untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tergolong miskin dan rentan.

Peran Krusial Kepala Daerah dalam Implementasi Kebijakan

Fahira Idris menegaskan bahwa meskipun sistem kesehatan bersifat nasional, operasional layanan sehari-hari berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran gubernur, bupati, dan wali kota menjadi sangat krusial dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. "Langkah pemerintah yang memastikan pasien PBI nonaktif sementara tetap dilayani patut diapresiasi. Namun, implementasinya di lapangan sangat bergantung pada pengawasan dan instruksi tegas dari kepala daerah," ujar Fahira dalam pernyataannya pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dia mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil tindakan cepat untuk memastikan faskes di wilayahnya tetap melayani pasien PBI nonaktif sementara. "Langkah-langkah sejumlah kepala daerah tersebut patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Kepemimpinan daerah sangat menentukan apakah kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah," tegasnya.

Empat Rekomendasi Strategis untuk Optimalisasi Layanan

Sebagai pemerhati kesehatan, Fahira Idris menyampaikan empat rekomendasi konkret kepada kepala daerah untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan lancar bagi peserta PBI nonaktif:

  1. Memastikan Pemahaman dan Kepatuhan Faskes: Kepala daerah harus memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami dan mematuhi surat edaran pemerintah pusat tentang larangan penolakan pasien PBI nonaktif sementara. Instruksi resmi dari pimpinan daerah akan memberikan kepastian hukum bagi manajemen rumah sakit dan puskesmas.
  2. Memperkuat Koordinasi Antar Lembaga: Diperlukan koordinasi yang intensif antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan cabang di daerah selama masa transisi, minimal tiga bulan, agar proses verifikasi data berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada pasien.
  3. Mengoptimalkan Skema UHC Daerah: Kepala daerah dapat memanfaatkan skema Universal Health Coverage (UHC) daerah sebagai jaring pengaman tambahan. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan untuk menjamin sementara pembiayaan warga miskin yang terdampak proses administrasi.
  4. Melakukan Sosialisasi Aktif kepada Masyarakat: Sosialisasi yang gencar perlu dilakukan agar peserta PBI yang dinonaktifkan memahami mekanisme reaktivasi dan tidak menunda pengobatan akibat kebingungan administratif.

Imbauan kepada Peserta PBI dan Penutup

Fahira Idris juga mengimbau peserta PBI yang dinonaktifkan sementara untuk segera mengikuti prosedur reaktivasi sesuai arahan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria miskin atau rentan diharapkan segera melapor ke dinas sosial atau meminta bantuan faskes seperti puskesmas atau rumah sakit untuk membantu proses verifikasi.

"Pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, di masa transisi ini, jangan sampai ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Kepala daerah harus hadir memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi," pungkas Fahira Idris, menekankan komitmennya terhadap perlindungan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.