Cekcok Saat Parkir Picu Penganiayaan Brutal di Tambora, Dua Korban Babak Belur
Sebuah insiden penganiayaan yang memilukan terjadi di wilayah Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan dan adu mulut yang terjadi saat proses parkir kendaraan, yang kemudian bereskalasi menjadi tindak kekerasan fisik.
Kronologi Insiden yang Berawal dari Cekcok Jalan
Menurut keterangan Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada hari Sabtu, 7 Februari 2026. Saat itu, seorang sopir bersama kernetnya sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang dari mobil boks. Setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut, mereka berniat pulang ke wilayah Jelambar.
"Kemudian saat pelapor sedang mengarahkan atau memarkir mobil yang sedang dimundurkan, oleh saksi tiba-tiba terdapat terlapor menggunakan sepeda motor yang menerobos," ungkap Kapolsek Wahyu Hidayat dalam keterangan resminya.
Spontan, korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengendara motor yang menerobos tersebut. Respons ini justru memicu kemarahan pelaku, yang kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung melancarkan serangan fisik.
Dua Korban Mengalami Luka-Luka hingga Babak Belur
Akibat aksi pemukulan tersebut, kedua korban mengalami cedera yang cukup serius. Pelapor mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah, sementara saksi yang merupakan kernet mengalami luka pada bagian batang hidung dan bibir bawah.
"Tak lama, saksi (kernet) turun dari mobil dan melihat pelapor sudah dalam keadaan terluka, kemudian saksi coba memisahkan atau melerai. Namun terlapor malah memukuli saksi hingga saksi juga mengalami luka," beber Kapolsek Tambora lebih lanjut.
Kondisi kedua korban digambarkan babak belur akibat intensitas pukulan yang diterima. Insiden ini menunjukkan bagaimana konflik kecil di jalanan dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik dengan konsekuensi yang serius.
Pelaku Diamankan dan Diproses Hukum
Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial YD (24) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. YD kini menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya ini menjadi perhatian serius mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami oleh kedua korban.
Insiden ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari konflik fisik dalam menyelesaikan perselisihan di jalan raya. Kekerasan bukanlah solusi dan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.