Tuntutan Jaksa KPK terhadap Eks Dirut PGN
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso. Selain itu, jaksa juga meminta Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari pidana kurungan.
Menurut jaksa, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. Dakwaan ini merupakan dakwaan pertama yang dibacakan jaksa.
Isi Tuntutan: Penjara dan Denda
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Sin$500.000. Namun, karena uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti (nomor 468), Hendi tidak dibebani lagi membayar uang pengganti tersebut.
Jaksa menegaskan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan meminta Hendi tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan berlangsung.
Tuntutan Terhadap Arso Sadewo
Tidak hanya Hendi, jaksa KPK juga menuntut Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Arso juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti. Kedua terdakwa dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.
Kerugian Negara Capai USD 15 Juta
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan sekitar Rp271 miliar. Kerugian tersebut berasal dari uang muka yang dibayarkan PT PGN kepada PT IAE yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah, terutama berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa dalam persidangan. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani KPK, khususnya terkait sektor energi dan gas bumi.



