Dua Anggota TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jabar dan Jateng
Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terungkap dalam periode 2025 hingga 2026. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing, dengan dugaan keterlibatan terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Proses Penyidikan dan Pernyataan Pejabat
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tersebut melibatkan dua personel. "Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah, posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," kata Seno dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Puspom TNI telah memperkuat kolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan menyeluruh. "TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ucap dia.
Puspom TNI juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Puspom TNI maupun Polisi Militer daerah (Pomdam) di wilayah masing-masing.
Prinsip Penanganan Kasus
Dalam proses penanganan perkara, Bambang menjelaskan bahwa penyidikan akan dilakukan berdasarkan lokasi kejadian (locus delicti). Kasus yang terjadi di daerah akan ditangani oleh Pomdam setempat dengan supervisi dan koordinasi dari pusat. "Jadi, prinsipnya saya tegaskan kembali, TNI akan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri. Kita akan menindak tegas prajurit atau oknum prajurit TNI yang menjadi pelaku ataupun beking dari penyalahgunaan BBM ataupun elpiji subsidi," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri.
Praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi untuk mencegah kerugian lebih lanjut.



