KPK Jelaskan CCTV Dimatikan Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
KPK Jelaskan CCTV Dimatikan Saat Geledah Rumah Ono Surono

KPK Jelaskan Pemadaman CCTV Saat Geledah Rumah Ono Surono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pemadaman CCTV selama proses penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. KPK menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang wajar dalam investigasi.

Pernyataan Resmi dari Jubir KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7 April 2026). "Terkait dengan CCTV itu hal lumrah," tegas Budi. Dia menambahkan bahwa penyidik KPK melakukan pengecekan terhadap sistem pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap krusial untuk memperoleh petunjuk dalam penyidikan.

Budi mengungkapkan bahwa pemadaman CCTV justru dilakukan oleh pihak keluarga atau pemilik rumah ketika penyidik hendak memeriksa perangkat tersebut. "Dalam proses pengecekan tersebut, kemudian CCTV dimatikan oleh pihak keluarga sendiri," jelasnya. Dia menekankan bahwa keluarga Ono Surono bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosedur Penggeledahan yang Transparan

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan dengan mengikuti protokol yang berlaku. Penyidik selalu meminta keluarga atau pemilik rumah untuk mendampingi dan menyaksikan setiap tahapan proses. "Memang dalam setiap penggeledahan yang KPK lakukan tentu didampingi oleh pihak keluarga dan juga aparat lingkungan," tutur Budi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pihak yang menyaksikan penggeledahan juga turut menandatangani berita acara penyitaan. "Tidak hanya untuk mendampingi, karena ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita tentu ada berita acara penyitaan juga yang harus ditandatangani," sambungnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses investigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Dugaan Suap

Penggeledahan rumah Ono Surono terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Ono sendiri berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap istri Ono Surono terkait uang yang diterima suaminya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga