Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Yusril Serahkan Keputusan ke MA
Kasasi Vonis Bebas Delpedro, Yusril Serahkan ke MA

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen, Yusril Serahkan Keputusan ke Mahkamah Agung

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan. Langkah hukum ini menuai perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 April 2026.

Debat Akademik Terkait KUHAP Lama dan Baru

Yusril menjelaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus Delpedro Marhaen dkk masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Namun, vonis bebas dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan. Berdasarkan ketentuan peralihan, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama, tetapi asas hukum menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menentukan Kasasi

Yusril menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA), yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasasi tersebut dapat diadili atau tidak. "Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa MA memiliki dua opsi: menyatakan kasasi tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa, atau tetap memeriksa permohonan kasasi tersebut. "Maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Ketentuan KUHAP Baru dan Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

Yusril menegaskan bahwa KUHAP baru telah mengatur kasasi tidak dapat diajukan untuk putusan bebas, sesuai dengan Pasal 299 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi oleh jaksa. Anang menyatakan bahwa putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama, sehingga upaya hukum kasasi masih dapat dilakukan. "Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Reaksi Delpedro Marhaen dan Kronologi Kasus

Delpedro Marhaen, yang divonis bebas bersama admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, buka suara terkait pengajuan kasasi ini. Delpedro menilai bahwa langkah jaksa merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. "Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," kata Delpedro.

Vonis bebas ini dijatuhkan oleh hakim pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut, seperti diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma.