ASN BPK Tersangka Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK
ASN BPK Tersangka Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Jakarta - Titin Rita Lestari (TTN), Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Bupati Muara Enim nonaktif Edison, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini menuntut pembatalan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Terdaftar di PN Jaksel

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), gugatan Titin terdaftar pada Jumat (31/7) dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam keterangan perkara tersebut tertulis, "Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."

Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Hormati Upaya Hukum

Menanggapi langkah Titin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan. "KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara suap yang melibatkan BPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.

Latar Belakang Kasus Suap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang ASN BPK pada Rabu (10/6). OTT tersebut dilakukan setelah KPK terlebih dahulu menangkap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Dugaan Permintaan Rp 1,6 Miliar

KPK menduga pihak BPK meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Titin Rita Lestari menjadi salah satu tersangka dalam dugaan permintaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan auditor negara yang seharusnya menjaga independensi dan integritas.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa eks Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim terkait kasus suap yang melibatkan Edison. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan diajukannya praperadilan ini, publik menantikan bagaimana PN Jaksel akan memutuskan. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 akan menjadi momentum penting bagi Titin untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Sementara itu, KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan tetap pada pendirian bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga