Seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Biddokes Polda Sumatera Barat menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh atasannya, seorang perwira berpangkat AKBP. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar. Alih-alih mendapatkan sanksi, terduga pelaku justru mendapat promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Kronologi Kejadian
Korban yang berpangkat Brigadir bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum. Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang melakukan video call dengan suaminya. Korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku dengan dalih membahas pekerjaan dan pemberian dana dukungan untuk perjalanan korban bersama tujuh rekannya ke Malaysia.
Karena curiga, suami korban meminta agar sambungan video call tetap terhubung. Di dalam ruangan, terduga pelaku memaksa korban untuk menutup mata dan tiba-tiba melakukan kekerasan seksual. "Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan 'jangan pak jangan pak' setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja," ujar Anisa.
Proses Hukum yang Kontradiktif
Keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026, disusul laporan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026. Namun, kasus pidana dihentikan di tahap penyelidikan dengan hasil perkara bukan tindak pidana pada 30 Juni 2026. Sebaliknya, proses etik di Propam menunjukkan adanya cukup bukti pelanggaran. "Pada proses penanganan etik di Propam, pihak pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang mengonfirmasi bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku. Namun secara mengejutkan, laporan pidana justru dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," jelas Anisa.
Kontradiksi ini semakin diperparah dengan promosi jabatan terduga pelaku yang terjadi sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan. "Terduga pelaku justru dapat promosi, sementara korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh melalui pesan anonim," tambah Anisa.
Intimidasi terhadap Korban
Tidak hanya penghentian kasus, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi. Sejumlah oknum dari Polda Sumbar berulang kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar pengaduan ke Mabes Polri segera dicabut. LBH Padang mendesak Mabes Polri untuk mengawal seluruh proses hukum, baik penegakan etik maupun pidana di Polda Sumbar.
Tanggapan Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan bahwa laporan polwan terkait dugaan pelecehan seksual sudah didalami, namun tidak terpenuhi unsur pidana. "Kalau laporan perkara pidana, sudah diproses. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan 30 Juni 2026 lalu, penyidik tidak menemukan terpenuhinya unsur-unsur (pidana), sehingga kasusnya dihentikan. Sementara proses di Propam terus berlanjut dan berproses," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Bidpropam Polda Sumbar mengkonfirmasi adanya laporan dan telah menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Terima kasih sobat Propam atas informasi yang diberikan. Berkaitan dengan kejadian tersebut, sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar pihak Bidpropam dalam unggahannya.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kepolisian, serta adanya impunitas bagi pelaku yang justru mendapatkan promosi. LBH Padang dan masyarakat menanti langkah konkret dari Mabes Polri untuk memastikan keadilan bagi korban.



