Polisi Bekuk Tiga Begal Modus Kencan Sesama Jenis
Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga begal yang menjadikan aplikasi kencan sesama jenis Hornet sebagai sarana mencari korban di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku utama berinisial AR (30) mengaku menggunakan kode khusus, yaitu 'Fun', untuk mengelabui korban agar bersedia diajak berhubungan intim.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Senin (27/7/2026). Mereka adalah AR (30), KA (24), dan S (42). Polisi menyebutkan bahwa aksi mereka sudah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Modus Operandi: Kode 'Fun' dan Jeratan ke Kuburan
Menurut AR, ia memilih korban secara acak dari aplikasi tersebut. "Asal aja. Pokoknya kalau dia perempuan, dia laki tapi perempuan, ya udah kita ajak jalan," kata AR kepada wartawan. Ia kemudian menggunakan kode 'Fun' saat berkomunikasi melalui chat untuk membujuk korban berhubungan badan.
"Fun, kode buat berhubungan badan, fun bersenang-senang. Iya (korban mau diajak)," jelasnya. AR menegaskan bahwa kode itu hanya pancingan, dan ia tidak benar-benar berniat berhubungan intim. "Belum (kejadian berhubungan badan). Saya normal, cuma mancing aja. Pas ketemu, ya udah 'Yuk, ke apartemen aku'. Tapi bukan ke apartemen," ungkapnya.
Setelah korban setuju, pelaku mengajak korban ke tempat yang sudah direncanakan, yakni area pemakaman. Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya, KA dan S, yang telah mengikuti dari belakang, akan mendekati dan berpura-pura menegur korban. "Terus, teman-teman saya yang lain yang ngikutin, kayak ngegepin orang pacaran gitu. 'Lagi ngapain lu di sini di kuburan berdua-dua, gay lu?' Ya udah, habis itu ditanya-tanya. Kalau dia (korban) bantah, baru diikat tangannya pake lakban. Baru 5 kali (membegal)," jelas AR.
Korban Diikat dan Ditinggal Sendirian di Makam
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa aksi para pelaku sangat sadis. "Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," ujar AKBP Made.
Ia menambahkan bahwa rata-rata tempat kejadian perkara (TKP) berada di area makam, sehingga korban ditinggalkan sendirian dalam kondisi terikat dan sulit meminta tolong. "Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," tambahnya.
Korban Selamat dan Melapor ke Polisi
Setelah ditinggalkan, korban berusaha melepaskan ikatan dan meminta bantuan warga sekitar. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Tim opsnal Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkap AKBP Made.
Tiga Kali Beraksi dalam Seminggu
Polisi mencatat para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Kejahatan pertama terjadi di Cilodong pada Senin (20/7), kemudian di wilayah Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan yang terakhir di Jatimulya pada Sabtu (25/7). Dari ketiga aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga korban seperti ponsel, dompet, dan uang tunai.
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
AKBP Made mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu di tempat sepi. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika merasa menjadi korban atau mengetahui adanya kejahatan serupa. Jangan sampai ada korban berikutnya," tutupnya.



