Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Bogor karena Aksi Tarik Paksa Kendaraan
Polisi berhasil menangkap lima orang penagih utang atau debt collector di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah maraknya aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.
Lokasi dan Modus Operandi yang Meresahkan
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana, menjelaskan bahwa kegiatan para debt collector tersebut menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma. Jalan ini merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan. Aksi penarikan kendaraan secara paksa kerap terjadi di lokasi tersebut, menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.
Kelima tersangka, yang dikenal sebagai mata elang (Matel), ditangkap pada hari Selasa, 7 April 2026. Mereka diidentifikasi sebagai:
- AS, berusia 45 tahun
- ZL, berusia 45 tahun
- MSH, berusia 30 tahun
- SH, berusia 35 tahun
- FA, berusia 50 tahun
Tegas terhadap Tindakan di Luar Prosedur Hukum
AKP Dede Lesmana menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi toleransi terhadap penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa serta tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat.
"Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal dalam penagihan utang.
Imbauan kepada Masyarakat dan Mekanisme yang Sah
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban dari debt collector ilegal. Warga didorong untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur.
"Tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi dalam proses penagihan," pungkas AKP Dede Lesmana. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak debitur dalam transaksi keuangan.



