Dana BOSP 2026 Bisa Digunakan untuk Honor Guru, Ini Aturan Lengkapnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini bersifat sementara dan dirancang untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Latar Belakang Kebijakan Relaksasi
Mengutip dari situs resmi Kemendikdasmen, kebijakan relaksasi ini diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.
Relaksasi terbatas pada tahun anggaran 2026 ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan Penggunaan Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah ketentuan utama penggunaan Dana BOSP 2026 untuk biaya honor guru:
- Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.
- Relaksasi ini dilaksanakan dengan ketentuan:
- Berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026.
- Bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
- Diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
- Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
- Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Persyaratan bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2026 wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data pendukung.
- Memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
- Menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025.
- Menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai format yang dapat diunduh pada laman resmi Kemendikdasmen. Selanjutnya, usulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses pada tautan yang sama.
Evaluasi dan Pengawasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berwenang melakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dapat diunduh dalam format PDF melalui situs resmi kementerian untuk referensi lebih lanjut. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pemerintah daerah sekaligus memastikan guru dan tenaga kependidikan tetap mendapatkan penghasilan yang layak selama tahun anggaran 2026.



