JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hoax Pendanaan Roy Suryo
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dengan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax yang menyatakan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik seputar ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Proses Pelaporan dan Tuduhan yang Diberikan
"Saya datang untuk membuat laporan polisi, ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," ujar JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 April 2026.
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai informasi yang beredar luas itu sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis, terutama mengingat hubungannya dengan Jokowi selama masa pemerintahan.
Penjelasan JK Mengenai Tuduhan Tidak Pantas
"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya," kata JK. Dia menambahkan bahwa dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama lima tahun, sehingga tidak mungkin membayar orang untuk menyelidiki Jokowi.
"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegasnya. JK merasa dirugikan karena tuduhan ini menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa atau mengkhianati Presiden, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Tanggapan atas Bantahan Rismon dan Bukti yang Diberikan
JK juga menanggapi bantahan Rismon yang menyebut informasi tersebut sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Dia menilai bantahan itu tidak menyentuh substansi masalah. "Saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Hanya membantah bukan dia yang bikin, dia kan tidak membantah bahwa (menuduh) saya membayar Rp 5 miliar," tutur JK.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," sambungnya. JK mengaku tidak pernah berkomunikasi atau mengenal Rismon secara pribadi, dan tidak menerima permintaan maaf atau klarifikasi apapun.
Detail Laporan dan Barang Bukti
Selain melaporkan Rismon, JK menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan penyebar informasi lainnya. Dia telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



